BLT Kemendikbud Rp1 Juta untuk Siswa SMA Disalurkan, Cek Cara Daftar dan Pencairannya di Sini

17 Desember 2020, 09:52 WIB
Akhirnya, PIP Kemendikbud 2020 cair. Jika kartu KIP anda hilang atau rusak segera lakukan ini. /ANTARA FOTO / Yulius Satria Wi

 

PORTAL PAPUA – Usaha pemerintah untuk meningkatkan taraf pendidikan di Indonesia dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengucurkan dana bantuan tunai bagi sektor pendidikan.

Bantuan tunai dari pemerintah tersebut dikemas dalam Program Indonesia Pintar (PIP), yang direalisasikan melalui program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Baca Juga: Wonder Woman 1984 Ada di 30 Bioskop Cinepolis Cinemas Indonesia, Ini Sinopsis dan Daftar Bioskopnya

Untuk diketahui, PIP adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah (enam sampai 21 tahun) dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.

PIP sendiri merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Kamis 17 Desember 2020, Emosi Taurus Menguap, Sagitarius Butuh Pelukan

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Tak hanya itu, PIP juga bertujuan mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN), dengan bantuan tunainya kepada para siswa sekolah.

Dengan demikian, ada tiga tingkatan dalam pemberian BLT kemendikbud ini, yakni mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA dan pergurua tinggi. Besaran BLT yang diterima pun berbeda-beda.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Hari Ini Kamis 17 Desember 2020, Emas Antam 2 Gram Rp1.927.000 di Pegadaian

BLT Kemendikbud ini juga bisa dinikmati oleh para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dapat dicairkan dalam bentuk dana tunai, memiliki KIP menjadi salah satu persyaratan.

Bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Kamis 17 Desember 2020, Elsa Fitnah Andin Tenggelamkan Reyna, Al Geram

Warga yang merasa berhak atas BLT Kemendikbud itu bisa mendaftarnya melalui Program Indonesia Pintar (PIP), dengan mengaksesnya melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Setelah berhasil masuk ke laman itu, kemudian tinggal klik 'Cek Penerima PIP'. Setelah itu, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung siswa.

Usai memasukkan data tanggal lahir dan nama ibu kandung siswa, tinggal mengklik 'Cek Data'. Tak lama kemudian akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal, serta bank penyalur program bantuan ini.

Baca Juga: SINOPSIS Cinta Mulia Hari Ini Rabu 16 Desember 2020, Ada Cinta Segi Lima dengan Intrik Mematikan

Warga yang ternyata sudah menempuh jenjang pendidikan di perguruan tinggi, juga jangan khawatir. Anda bisa mendapatkan BLT Kemendikbud dengan mengakses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Setelah masuk ke laman itu, nantinya tinggal mengikuti sejumlah langkah-langkah.

Sementara untuk mencairkan dana bantuan PIP 2020, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Rabu 16 Desember 2020, Elsa Berulah Lagi, Begini Kondisi Reyna Pasca Tenggelam

  1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
  2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIPpeserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
  3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
  4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIPsiswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
  6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIPyang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
  7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
  8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairandana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
  9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIPdi lembaga penyalur.***
Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler