Pihak KPU juga diharapkan lebih banyak lagi menggunakan UU Otsus untuk memperkuat dan bisa melobi lagi ke pemerintah pusat bahkan presiden agar dikhususkan untuk Provinsi Papua, sehingga anak-anak asli bisa diproteksi.
"Supaya UU Otsus ini benar-benar bermanfaat bagi anak-anak negeri, dan sayang kan kalau sudah ada dijilid dua baru tidak berlaku lagi, kalau memang tidak bisa difungsikan mendingan distopkan saja UU Otsus karena tidak berkontribusi untuk anak-anak negeri,"tambah dia.***