Hanok mempertanyakan undang-undang otsus jilid dua yang di gembar-gemborkan, sampai dimana kapasitasnya untuk mengakomodir anak-anak OAP dinegerinya masing-masing.
Mengapa undang-undang ini tak bisa tampil didepan untuk membela hak-hak anak negeri yang ada didaerahnya masing-masing.
"Kalau undang-undang ini dimaksimalkan, mungkin hak-hak dari anak-anak negeri ini bisa diakomodir,"ujarnya.
Dalam arti, menurut dia, dengan adanya Undang-Undang (UU) Otsus langsung memproteksi dan mungkin bisa dibagi, sekian kursi untuk anak-anak negeri.
Hanok menyebut, kursi anggota dewan yang ada mungkin bisa dibagi, sebagian kursi dikhususkan untuk anak-anak asli Papua dan sebagiannya lagi diperjuangkan oleh anak-anak Nusantara/non Papua.
"Pake undang-undang otsus supaya benar-benar anak-anak ini mereka betul-betul diakomodir didalam pemilihan kali ini,"katanya.
Menurut Hanok, itu memang hal yang perlu dilihat dan dikaji kembali untuk persyaratan calon legislatif (caleg) bagi anak-anak pribumi, mungkin KPU bisa menggunakan undang-undang ini untuk memproteksi hal-hal ini.
Lanjut dia, supaya anak-anak negeri ini diprioritaskan dalam partai yang ada di Provinsi Papua ini, mungkin sekian persen caleng itu anak-anak negeri didaerahnya masing-masing.
Baca Juga: Bank Indonesia Papua Kerjasama Lakukan Pemberantasan Uang Palsu Papua