Hanok Mallo Minta KPU Gunakan UU Otsus Akomodir Caleg OAP

- 1 Maret 2024, 12:37 WIB
Kepala Kampung Skouw Mabo Hanok R Mallo
Kepala Kampung Skouw Mabo Hanok R Mallo /Musa/

Hanok mempertanyakan undang-undang otsus jilid dua yang di gembar-gemborkan, sampai dimana kapasitasnya untuk mengakomodir anak-anak OAP dinegerinya masing-masing.

Mengapa undang-undang ini tak bisa tampil didepan untuk membela hak-hak anak negeri yang ada didaerahnya masing-masing.

"Kalau undang-undang ini dimaksimalkan, mungkin hak-hak dari anak-anak negeri ini bisa diakomodir,"ujarnya.

Dalam arti, menurut dia, dengan adanya Undang-Undang (UU) Otsus langsung memproteksi dan mungkin bisa dibagi, sekian kursi untuk anak-anak negeri.

Hanok menyebut, kursi anggota dewan yang ada mungkin bisa dibagi, sebagian kursi dikhususkan untuk anak-anak asli Papua dan sebagiannya lagi diperjuangkan oleh anak-anak Nusantara/non Papua.

Baca Juga: 78 Tahun Persatuan Wanita Kristen Indonesia - Papua, Diajak Dukung Pemerintah Dalam Melayani Masyarakat

"Pake undang-undang otsus supaya benar-benar anak-anak ini mereka betul-betul diakomodir didalam pemilihan kali ini,"katanya.

Menurut Hanok, itu memang hal yang perlu dilihat dan dikaji kembali untuk persyaratan calon legislatif (caleg) bagi anak-anak pribumi, mungkin KPU bisa menggunakan undang-undang ini untuk memproteksi hal-hal ini.

Lanjut dia, supaya anak-anak negeri ini diprioritaskan dalam partai yang ada di Provinsi Papua ini, mungkin sekian persen caleng itu anak-anak negeri didaerahnya masing-masing.

Baca Juga: Bank Indonesia Papua Kerjasama Lakukan Pemberantasan Uang Palsu Papua

Halaman:

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x