Hanok Mallo Minta KPU Gunakan UU Otsus Akomodir Caleg OAP

- 1 Maret 2024, 12:37 WIB
Kepala Kampung Skouw Mabo Hanok R Mallo
Kepala Kampung Skouw Mabo Hanok R Mallo /Musa/

PORTAL PAPUA - Kepala Kampung Skouw Mabo Hanok R Mallo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) untuk mengakomodir calon legislatif orang asli Papua

Hanok menjelaskan, pemilihan tahun ini, khususnya di Kota Jayapura, sangat riskan sekali, dimana anak-anak asli Papua/orang asli Papua (OAP) maupun anak asli Port Numbay (Kota Jayapura) sangat susah lulus menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura.

"Mereka sulit untuk lulus di DPRD Kota Jayapura, karena mereka maju dengan hati tidak ada uangnya dan siap melayani,"kata Hanok di Jayapura, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Penantian Panjang PSBS Menuju LIga 1

Tetapi, kata dia, saudara-saudara nusantara atau non Papua siap diri tapi juga siap uang, diketahui bersama bahwa didunia politik itu permainan uang bukan hal baru.

"Saya sangat menyayangkan dan prihatin sekali dimana anak-anak negeri kita sudah berjuang dan nantinya hak-hak kita yang diperjuangkan di DPRD Kota Jayapura, kalau mereka naik nanti yang perjuangkan hak-hak kita,"ujarnya.

Tetapi dengan kondisi yang ada saat ini, menurut dia, jangan mau dapat satu kursi mau berjuang untuk mendapatkan suara dasar saja sudah susah.

"Karena, kondisi dilapangan yang saya lihat ada many politik, banyak permainan uang disaat pemilihan kemarin dan itu jelas-jelas menggugurkan kita punya anak-anak negeri punya peluang untuk lulus ke DPRD Kota Jayapura,"katanya.

Baca Juga: Peduli Keselamatan Pekerja Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Sertifikasi Awak Angkutan Barang Berbahaya Mobil

Halaman:

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x