Pertimbangan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS di Kabupaten Jayapura

- 24 Februari 2024, 05:24 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Tintus Belang/FLORESTERKINI.com


PORTAL PAPUA  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura diminta untuk mengkaji pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di sejumlah wilayah atau distrik di Kabupaten Jayapura sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada KPU Kabupaten Jayapura.


Demikian disampaikan oleh salah satu Aktivis Pemuda Kabupaten Jayapura, Erool Marwery, ketika memberikan keterangan kepada wartawan media online ini, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 21 Februari 2024.


Untuk diketahui, pemungutan suara ulang atau PSU sebenarnya dilakukan karena ada sejumlah faktor diantaranya ketidaksesuaian antara surat suara dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang terdapat dalam sebuah TPS maupun adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan pelanggaran itu bisa dibuktikan dengan barang bukti otentik.


Erool Marwery yang juga salah satu Tokoh Pemuda di Kabupaten Jayapura ini mengatakan, PSU menjadi sebuah koreksi terhadap penyelenggaraan Pemilu, akibat ketidak cermatan penyelenggara dilapangan dalam menjalankan tugasnya.


Menurutnya, kondisi ini semestinya tidak terjadi dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, karena telah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.


"Sebenarnya PSU itukan bagian yang diamanatkan juga dalam Undang-Undang (UU) Pemilu itu sendiri, jadi kita hargai bagian itu. Tetapi, disini yang perlu kita lihat atau yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman penyelenggara maupun pengawas pemilu agar bisa memperhatikan terkait PSU dengan adanya persoalan-persoalan di TPS," tuturnya.


Misalnya pertama, katanya, ada salah satu TPS yang ditetapkan untuk menggelar PSU itu harus disertai dengan bukti yang valid dan otentik seperti adanya bukti berupa foto dan video yang bisa dipertanggungjawabkan dari TPS tersebut.


"Hal itu mungkin sebisanya dilakukan PSU. Kalaupun hanya sebuah laporan atau aduan dari teman-teman di TPS atau dari pihak lain, itu saya pikir akan membuka ruang baru bagi TPS-TPS lain untuk dilakukan PSU, mungkin saja dari dinamika yang ada saat ini atau ada peluang untuk pihak lain itu bisa saja dikompromikan hingga proses PSU bisa terjadi di TPS itu, sehingga terjadi penambahan suara bagi yang lain atau dapat dikatakan ada yang diuntungkan dari satu sisi dan di sisi lain ada yang dirugikan," ujarnya.


Erool Marwery menyampaikan terkait dengan persoalan PSU ini perlu menjadi perhatian secara bersama untuk semua pihak di Kabupaten Jayapura ini.


"Mungkin dari 53 TPS yang telah direkomendasikan Bawaslu kepada KPU agar secepatnya dilakukan PSU ini, teman-teman dari pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU bisa mengkaji terlebih dahulu terkait dengan pelaksanaan PSU di 53 TPS yang ada tersebar di sejumlah distrik yang ada di daerah ini,".

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x