Cara Mudah Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

- 16 November 2020, 12:08 WIB
 Tanpa rekening BRI, bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta BPUM tetap bisa cair dengan bawa dokumen ini
Tanpa rekening BRI, bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta BPUM tetap bisa cair dengan bawa dokumen ini // (ANTARA /Sigid Kurniawan)

PORTAL PAPUA-Bantuan BPUM atau BLT UMKM guna membantu masyarakat atau pelaku UKMK yang terdampak Covid-19.

Cara Daftar BPUM  atau BLT UMKM ini cukup datang ke kantor lembaga pengusul di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Bagi pelaku UKMKyang sudah dapat di tahap 1 sebelumnya mulai cair sejak bulan lalu setelah mendapatkan SMS dari BRI INFO dan cek atau konfirmasi namanya di link formulir online (eform) eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 November 2020: Idealisme Libra yang Mengagumkan, Namun Perlu Hati-Hati

Sedangkan penerima UKMK  yang mendaftar di tahap 2 ini akan mulai dicairkan hingga Desember 2020 ini.

Diberitakan Berita DIY sebelumnya, menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, beberapa daerah akan digenjot penyerapannya agar bisa disalurkan lebih banyak.

Beberapa daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini ada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Padahal bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM secara gratis tanpa potongan dan bukan merupakan pinjaman agar pelaku UKMK  bisa meningkatkan usahanya selama pandemi covid-19.

Meskipun demikian, Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, sudah ada 28 juta pelaku UKMK  yang mendaftar bantuan ini sedangkan kuota yang disediakan hanya 12 juta penerima.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV 16 November 2020: Film India Rajapati Mengajarkan kejujuran Walaupun Menyakitkan

Karena itu, Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro atau BPUM dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

Teten menambahkan, pelaku UKMK yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Peringatan BMKG 16 November 2020: Waspada Gelombang Tinggi Mencapai 4 Meter di Perairan Indonesia

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambah Menkop.

Meski demikian, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM  ini:

Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atauMemiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 jutaSelain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Baca Juga: Peringatan BMKG 16 November 2020: Waspada Gelombang Tinggi Mencapai 4 Meter di Perairan Indonesia

Sedangkan pelaku UKMK yang ingin dapat bantuan BLT Banpres  atau BPUM yang bisa daftar ke lembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Warna Negara IndonesiaMemiliki Nomor Induk KewarganegaraanMemiliki Usaha MikroBukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMDTidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR. 

Pelaku UKMK yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi  syarat, penerima akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Kemudian bisa cek atau konfirmasi, seperti di bank BRI melalui formulir online di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:

Baca Juga: 16 November 2020 Hari Toleransi Internasional: Menghormati Perbedaan

Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpumMasukkan nomor identitas KTP atau NIK Masukkan kode verifikasi yang tertera,Kemudian klik Proses InquiryLalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM  ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UKMK yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Masjid Kayu Bersejarah di Bangun Pada Abad ke 17 Dilaporkan Terbakar

Sedangkan pelaku UKMK yang namanya tidak  terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang namanya sudah meninggal makan bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Artikel ini telah tayang di Beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul: Cara Daftar Bantuan BLT UMKM agar Dapat Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Cek di eform.briPelaku UMKM kemudian mencairkan bantuannya di bank penyalur. Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening bisa datang ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening sehingga Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini bisa cair.***(Beritadiy.pikiran-rakyat.com /Iman Fakhrudin).co.id/bpum

Editor: Paul

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x