MPR RI Sebut Perda di Papua Jadi Inspirasi Pemerintah Pusat dan DPR Terkait Pembahasan RUU Minol

- 13 November 2020, 23:38 WIB
/ILUSTRASI minuman beralkohol. /PIXABAY/

Soal pemberlakuan larangan minuman beralkohol, kata dia, Pemprov Papua sudah lebih tegas dengan memberlakukan Perda Nomor 22 Tahun 2016 yang mengubah sebagian ketentuan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2013.

"Dalam Perda yang terakhir, sejumlah pasal yang memberikan pengecualian justru dihapuskan. Jadi, intinya pelarangan-nya dilakukan secara total," ujarnya.

HNW menuturkan, Papua  hanya satu dari banyak daerah di Indonesia yang telah memilki Perda larangan minuman beralkohol .

Baca Juga: Terima Bantuan Banpres BPUM Dengan Muda dari BRI Senilai Rp 2,4 Juta Bisa Cek Melalui Online

Dia menyebut daerah-daerah lain yang memilki perda serupa, di antaranya Kabupaten Dompu di Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Jambi.

Pada 2016 lalu, lanjut dia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menegaskan bahwa setiap daerah harusnya mempunyai perda larangan minuman beralkohol karena bahayanya yang sangat mengancam generasi muda.

Menurut HNW, aturan pelarangan minuman beralkohol  bukan melulu berkaitan dengan ajaran agama, walaupun seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak setuju apabila umatnya bermabuk-mabukan.

Baca Juga: PlayStation5 akan diluncurkan di Indonesia pada 22 Januari 2021 Berikut Harganya

Dia menilai aturan ini selain untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia, juga untuk menjaga ketertiban umum karena dampak negatif minuman beralkohol terbukti menyebabkan dekadensi moral, perilaku kriminal, keresahan sosial, dan masalah kesehatan.

Apalagi, kata dia, berdasarkan sejumlah penelitian, sebagian besar tindakan kriminal bermula dari mengonsumsi alkohol.

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x