Beberapa hari terakhir sedang ramai dibahas tentang RUU Minuman Beralkohol. Berbagai pihak memberikan tatanggapannya.
Salah satunya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yang meminta DPR dan Pemerintah Pusat untuk mencontoh Papua yang mengatur larangan mengonsumsi minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hidayat yang juga Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menilai Perda-Perda yang berlaku di Papua itu seharusnya bisa menjadi inspirasi bagi DPR dan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Sebut Gelar Habib Tak Tepat Untuk Habib Rizieq, Cak Nun Ungkap Gelar yang Cocok Buat Pendiri FPI
Perlu ada upaya menyerap kearifan lokal daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sudah dibahas di DPR sejak 2009 tersebut.
"DPR dan Pemerintah perlu lebih bijak dan cermat, turun ke daerah dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua, serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah larangan 'minol' ini,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 13 November 2020.
HNW menjelaskan, pelarangan minuman beralkohol di Papua dilakukan sejak diberlakukan-nya Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh DPRD Papua dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Bahkan, di Kabupaten yang sering disebut sebagai kota Injil yaitu Manokwari di Papua Barat sudah memiliki Perda sejenis sejak 2006.
Baca Juga: Ikut Soroti Kepulangan Habib Rizieq, Media Asing Tulis Bahaya Jika Jokowi Terlalu Agresif