Inilah Pengaturan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024

- 18 Maret 2024, 17:44 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2024
Ilustrasi Mudik Lebaran 2024 /ANTARA/Risky Syukur

Hendro menambahkan, ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.

D. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Tol
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:
– diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
– surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang; dan
– ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ujar Hendro.

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Ruas Jalan Tol yang Dibatasi
Berikut daftar ruas jalan tol yang dibatasi:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung

2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak

3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak
b. Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
c. Jakarta – Cikampek

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Setkab


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah