Presiden Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah di Kabupaten Grobogan

- 24 Januari 2024, 23:00 WIB
Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, Selasa.
Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, Selasa. /Setpres/

 

 

PORTAL PAPUA - Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Keberadaan sertifikat tanah, kata Presiden, dapat mencegah terjadinya sengketa tanah dan konflik lahan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Sidoarjo

“Sehingga tidak ada lagi yang namanya sengketa-sengketa. Kalau sudah pegang ini, di sini ada nama pemegang hak, luas tanah, alamat di sini semuanya komplet. Kalau ada orang datang [mengaku] ‘ini tanah saya’, ‘bukan, tanah saya, sertifikatnya ada ini.’ Sudah diam,” tutur Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat menyerahkan 3.000 sertifikat tanah di  Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Selasa (23/1/2024).

Selanjutnya, Kepala Negara kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati apabila ingin menggunakan sertifikat tersebut untuk agunan pinjaman di bank sebagai modal usaha. Kepala Negara menyebut bahwa perhitungan dan kalkulasi harus dilakukan secara detail.

Baca Juga: Usai Lawatan ke Tiga Negara ASEAN, Presiden Jokowi Balik Kanan ke Tanah Air

Siaran pers Sekretariat Presiden menyebutkan bahwa pemerintah telah menyelesaikan 110 juta sertifikat dari total 126 juta sertifikat tanah di seluruh tanah air.

“Tinggal sedikit sekali hitungan saya kemarin kalau enggak ada [pandemi] COVID, COVID kan dua tahun, kalau enggak ada COVID itu selesai 126 juta. Tapi enten COVID nggih mundur sedikit tahun depan pun rampung, pemerintah baru nanti yang menyelesaikan, tahun depan selesai,” ujar Presiden Jokowi.

 

“Silakan ‘disekolahkan’ tapi dihitung, dikalkulasi. Kalau kira-kira sebulan enggak bisa nyicil mboten sah mawon, untungnya Rp10 juta nyicil-nya Rp20 juta, enggak usah, ditutup niku mengke pun. Kalau untungnya Rp20 juta, nyicilnya Rp10 juta, itu bisa, kira-kira,” tandasnya.***(INFOPUBLIK.ID)

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x