Selain melalui kanal tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan masukan dan tanggapannya melalui petugas badan ad hoc yang ada disetiap tingkatan baik kelurahan PPS, maupun kecamatan PPK.
Baca Juga: Timsel Sosialisasikan Tahapan dan Syarat Pendaftaran Anggota Bawaslu Papua
Selain itu juga dapat menghubungi call center KPU RI, di nomor 08112024214. “Jadi itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait data pemilih,” tambah Betty Epsilon Idroos.
Terakhir informasi mengenai hak pilih juga dapat dilihat disetiap kantor desa/kelurahan yang ada di daerah masing-masing. “KPU menjaga kerahasiaan data, oleh karena itu di kelurahan hanya memuat nomor urut, nama, umur (diambil dari 14 Februari 2024) kemudian alamat dan jenis kelamin,” tutup Betty Epsilon Idroos. ***