Sidang Putusan Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora

- 5 April 2023, 22:24 WIB
/Pikiran Rakyat/

PORTAL PAPUA - Sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang melibatkan AG (15) akan digelar pada Senin, (10/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Meski demikian, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa kliennya tidak akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Menurut Mangatta, Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa terdakwa anak tidak perlu hadir dalam sidang putusan. "Klien kami, nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga menyatakan demikian," kata Mangatta kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.

Kendati demikian, Mangatta menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam menjalani persidangan sampai akhir. Mereka akan melayangkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar Rabu lalu. AG sebelumnya dituntut menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun"Dari pihak JPU sepertinya kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya," ucap Mangatta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum"Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Syarief pada Rabu, 5 April 2023 di Jakarta.

Kendati AG masih tergolong anak, tindakannya bersama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas menyebabkan luka berat pada korban. Hal ini menjadi alasan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikit alasan meringankan, sehingga Kejari Jaksel menuntut AG dengan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun. Hal itu sudah berdasarkan pertimbangan dari rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas)," jelas Syarief.

Sidang putusan yang digelar secara terbuka untuk umum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.***

Sumber : Pikiranrakyat.com

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x