DPRD Kabupaten Jayapura Setujui Empat Raperda Non APBD Menjadi Perda

- 4 April 2023, 21:42 WIB
Istimewa
Istimewa /

 

PORTAL PAPUA - Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna ke- IV Masa Sidang I tahun sidang 2023 DPRD Kabupaten Jayapura dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jayapura.

Rapat ini dilaksanakan diruang sidang utama Gedung Kantor DPRD Kabupaten Jayapura pada Selasa, 4 April 2023 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., M.H., didampingi Wakil Ketua I Drs. H. Muhammad Amin dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si.

Penyampaian pendapat akhir terhadap empat (4) Raperda Non APBD Tahun 2023 oleh Fraksi-fraksi diantaranya, Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Jayapura disampaikan oleh Ketua Fraksi NasDem sekaligus Pelapor Rasino, Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) disampaikan oleh Ketua Fraksi BTI sekaligus Pelapor Sihar L. Tobing, S.H., Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Hermes Felle, S.H.

Kemudian, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Pelapor Basuki, S.E., dan Fraksi PKB disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB sekaligus Pelapor Slamet, S.Pd.

Selanjutnya kelima Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap empat (4) Raperda Non APBD Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., M.H., menyampaikan, setelah melalui proses pembahasan yang telah ditetapkan terhadap materi persidangan, maka pada hari ini pelaksanaan Sidang Paripurna I DPRD Kabupaten Jayapura Masa Persidangan I Tahun 2023 yang akan berakhir dan sebagai hasil pembahasan materi tersebut, sehingga dewan melalui laporan pernyataan pendapat akhir Fraksi-fraksi telah menyetujui dan menetapkan keputusan dewan yang merupakan hasil sidang paripurna I masa sidang I tahun 2023.

Lanjut Klemens Hamo mengatakan, bahwa keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 4 April 2023 tentang persetujuan empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jayapura untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura yang terdiri dari tiga (3) usulan inisiatif DPRD dan satu (1) usulan Eksekutif.

"Ketiga Raperda yang menjadi inisatif dewan yaitu, Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, kemudian Raperda tentang Perubahan Nama Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moi dan Raperda tentang Perlindungan Pedagang Lokal serta Produk Lokal," kata Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x