Di kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya belum memeriksa surat dari Enembe. "Kami akan cek dulu di persuratan KPK," ujar dia.
Berita ini sebelumnya telah dimuat di media Pikiran-Rakyat.Com
Update Kasus Lukas Enembe
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, sejak dipastikan sehat dan siap diperiksa.
Terbaru, penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe
Menyusul status tersangka Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) turut ditersangkakan dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menjadi pemberi ‘suap’ alias uang panas kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar, lantaran terpilih untuk pimpin tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Proyek-proyen itu diantaranya adalah proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Tak sampai di sana, KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana sejauh ini, sekumpulan bukti menuntun pada jumlah keuntungan kurang lebih Rp10 miliar.***