Perpanjangan Masa Tahanan Lukas Enembe Terhitung Sejak 2 Februari - 13 Maret 2023

- 12 Februari 2023, 18:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim Dokter Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe (kanan) di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pembantaran usai ditangkap di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim Dokter Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe (kanan) di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pembantaran usai ditangkap di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023). /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa./

Di kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya belum memeriksa surat dari Enembe. "Kami akan cek dulu di persuratan KPK," ujar dia.

 


Berita ini sebelumnya telah dimuat di media Pikiran-Rakyat.Com

Update Kasus Lukas Enembe

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, sejak dipastikan sehat dan siap diperiksa.

Terbaru, penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe

Menyusul status tersangka Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) turut ditersangkakan dalam kasus itu.


Tersangka Rijatono Lakka diduga menjadi pemberi ‘suap’ alias uang panas kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar, lantaran terpilih untuk pimpin tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Proyek-proyen itu diantaranya adalah proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak sampai di sana, KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana sejauh ini, sekumpulan bukti menuntun pada jumlah keuntungan kurang lebih Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x