Perpanjangan Masa Tahanan Lukas Enembe Terhitung Sejak 2 Februari - 13 Maret 2023

- 12 Februari 2023, 18:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim Dokter Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe (kanan) di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pembantaran usai ditangkap di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim Dokter Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe (kanan) di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pembantaran usai ditangkap di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023). /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa./

PORTAL PAPUA -  Penyidik KPK telah mengkonfirmasi perpanjangan penahanan Gubernur nonaktif Papua selama 40 hari ke depan. Hal ini ditempun untuk kepentingan penyidikan kasus yang masih bergulir.

Perpanjangan masa tahanan untuk 40 hari ke depan yang dimaksudkan KPK terhitung sejak 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023. Adapun lokasi penahanan LE bertempat di Rutan KPK.

Lukas Enembe Surati Firli Bahuri Secara Pribadi, Tagih Janji KPK Soal Papua.

 

Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Papua yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur Papua mengirimkan surat pribadi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal itu diungkpkan oleh kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona. Dia mengatakan dirinya telah meneruskan surat dari sang klien yang berisi tentang penagihan janji.

"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata dia, Rabu, 1 Februari 2023.

"Iya, intinya (dari surat itu adalah) 'saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya'," ujar Petrus, menirukan kalimat LE dalam surat bersangkutan.


Ketika ditanyai soal rincian surat, Petrus tak bersedia menjelaskan lebih jauh. Dia hanya menekankan ini perihal janji Firli Bahuri menyangkut Papua, wilayah kerja LE sebelum dinonaktifkan.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x