PORTAL PAPUA-Mulai 17 Agustus 2021 hingga November 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di Indonesia secara bertahap.
Oleh karena itu, Kominfo mengimbau kepada masyarakat di Tanah Air agar segera beralih ke TV digital agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi.
Baca Juga: Simak Jadwal Lengkap Penghentian Siaran TV Analog di Wilayah Indonesia Timur oleh Kominfo
Untuk beralih ke TV digital para pelanggan mesti memasang set top box DVBT2 (STB) sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital tanpa memasang STB.
Menurutnya, masyarakat dapat membeli STB DVBT2 di toko elektronik atau marketplace daring.
Baca Juga: 2022 Gaji PNS Akan Naik?
"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," jelas Dedy Permadi, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kominfo, Senin, 14 Juni 2021.
Dari hasil pantauan pada situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.