Jika Bersalah, Emma Coronel akan Dipenjara Seumur Hidup menyusul “El Chapo”

- 13 Juni 2021, 19:27 WIB
Emma Coronel Aispuro akan menjalani persidangan di pengadilan AS.*
Emma Coronel Aispuro akan menjalani persidangan di pengadilan AS.* /Instagram/

PORTAL PAPUA-Emma Coronel Aispuro, istri gembong narkoba Meksiko terkenal Joaquin “El Chapo” Guzman dihadapan Pengadilan Federal Washington siap menyatakan dirinya bersalah karena telah membantu suaminya dalam menjalankan kartel peredaran narkoba. 

Baca Juga: Mendatangi Kodim Sorsel, Seorang Warga Membawa Senjata Api dan 49 Peluru

Wanita yang berkewarganegaraan Amerika Serikat dan Meksiko itu ditangkap pada bulan Februari atas tuduhan penyelundup dan peredaran narkoba yang dijalankan oleh suaminya tersebut. Kegiatan itu berlaku sejak 2012 hingga awal 2014. 

Dihadapan Hakim Distrik Amerika Serikat Rudolph Contreras, wanita yang juga mantan ratu kecantikan tersebut didakwa berkonspirasi untuk mendistribusikan 1.000 kilogram atau lebih ganja, 5 kilogram atau lebih kokain, 500 gram atau lebih metamfetamin, dan 1 kilogram atau lebih heroin. 

Baca Juga: Inilah Beberapa Daerah di Papua yang akan Ditempati oleh 400 Prajurit Yonif 315/Garuda

Tidak hanya itu, pada bulan Februari 2014, Coronel memainkan peran kunci untuk menyampaikan pesan mengenai peredaran narkoba kepada suaminya saat melakukan kunjungan ke penjara di Meksiko.

Ia juga diduga kuat membantu aksi pelarian Guzman, suaminya dari penjara di Meksiko pada tahun 2015. 

Apabila nantinya terbukti bersalah atas semua tuduhan hukum federal, wanita berusia 31 tahun tersbeut bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 142 trilliun.

Baca Juga: Mubes I Suku Byak Papua Barat, Gubernur Papua Barat: Suku Pembawa Terang

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x