Simak Jadwal Lengkap Penghentian Siaran TV Analog di Wilayah Indonesia Timur oleh Kominfo

- 14 Juni 2021, 11:02 WIB
Kemenkominfo terus melakukan proses penghentian siaran TV analog ke TV digital
Kemenkominfo terus melakukan proses penghentian siaran TV analog ke TV digital /Tangkapan layar Instagram/@kemenkominfo//

PORTAL PAPUA-Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan TV analog secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah Indonesia Timur sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, terdapat lima tahap penghentian siaran TV analog dari 17 Agustus 2021 hingga paling lambat 2 November 2022.

Baca Juga: 2022 Gaji PNS Akan Naik?

Oleh karena itu, bagi masyarakat pengguna TV analog yang berada di wilayah Indonesia Timur yang meliputi, Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara, diharuskan untuk segera beralih ke TV digital atau memasang memasang set top box DVBT2 (STB) sebelum batas waktu di atas.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital tanpa memasang STB.

Menurutnya, masyarakat dapat membeli STB DVBT2 di toko elektronik atau marketplace daring.

"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," kata Dedy, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kominfo, Senin, 14 Juni 2021.

Berdasarkan penelusuran di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.

Baca Juga: Hitungan Gaji PNS Mau Diubah Ini Kenaikan Gaji PNS dari Tahun ke Tahun

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x