Hitungan Gaji PNS Mau Diubah Ini Kenaikan Gaji PNS dari Tahun ke Tahun

- 13 Juni 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi uang palsu yang beredar di Punclut, Bandung
Ilustrasi uang palsu yang beredar di Punclut, Bandung /Dok PRFMNEWS.

PORTAL PAPUA-Upah kerja atau Gaji PNS rencananya akan diubah formula penghitungannya. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan formula gaji PNS akan ditentukan berdasarkan jabatan.

Komponen gaji akan disusun berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Inilah Tapak Tilas Mairon Tabuni, Seorang Anggota KKB di Mimika yang Berhasil Diringkus Aparat

Sementara untuk tunjangan akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji.

"Kalau sekarang kan berdasarkan pangkat atau golongan ruang dan masa kerja," kata Paryono dilansir dari detik.com

Sejauh ini, gaji PNS sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Jumlahnya, paling kecil Rp 1,5 juta per bulan, itu untuk gaji golongan I-a yang paling rendah. Sementara golongan paling tinggi yaitu untuk golongan IV-e per bulannya gaji PNS bisa mencapai Rp 5,9 juta

Baca Juga: Menkopolhukam Laporkan Perkembangan Papua ke Wapres

Namun, dalam perjalanannya, gaji PNS tak langsung sebesar sekarang jumlahnya. Dihimpun dari catatan detikcom, sejak tahun 1977 hingga sekarang sudah ada setidaknya 14 kali kenaikan gaji PNS termasuk gaji 13. Paling anyar, gaji PNS naik 5% di tahun 2019 yang lalu.

Nah kalau dibandingkan, gaji PNS pernah hanya menyentuh Rp 12 ribu per bulan. Hal itu tercatat pada tahun 1977, saat itu gaji PNS untuk golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000. Sedangkan untuk golongan tertinggi cuma mencapai Rp 120.000.

Nilai gaji tersebut sempat bertahan hingga tahun 1992 dan kemudian naik pada 1993. Pada 1993, gaji PNS untuk golongan terendah naik menjadi Rp 78.000, sedangkan golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.

Baca Juga: Upaya Penanganan COVID-19 Terbaru Pemerintah Pusat SIiapkan Bantuan Fasilitas Isolasi Mandiri di Daerah

Kemudian memasuki tahun 2000-an, gaji PNS terus mengalami kenaikan dalam dua tahun sekali hingga 2007. Pada 2001, gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 500.000 dan golongan tertinggi Rp 1.500.000.

Memasuki tahun 2007, gaji PNS terus naik setiap tahun hingga 2015. Pada tahun 2007 gaji PNS golongan terendah mencapai Rp 760.500 dan golongan tertinggi Rp 2.405.400. Kemudian, pada 2015 gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 1.486.500 dan golongan tertinggi Rp 5.620.300.

Baca Juga: Mengenal Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dan Cara Mendapatkan

Paling terakhir pada April 2019 PNS kembali merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji ini bahkan diberlakukan kepada seluruh abdi negara dan juga pensiunan. Seluruh abdi negara yang dimaksud meliputi PNS pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

Tercatat di tahun 2019 gaji PNS naik menjadi Rp 1.560.800 per bulan untuk golongan terendah. Sementara golongan paling tinggi gajinya naik menjadi Rp 5.901.200 per bulan.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x