Kabar Gembira, Seluruh Guru Honorer Bisa Ikut PPPK 2021, Begini Penjelasan Terkini Panselnas CASN

- 8 Juni 2021, 16:58 WIB
Ilustrasi uang. Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.
Ilustrasi uang. Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara. /PIXABAY/EmAji

PORTAL PAPUA-Beberapa waktu belakangan ini, marak beredar informasi yang simpang siur soal ketentuan pendaftaran PPPK 2021 formasi guru yang tentunya membuat para guru honorer yang mau mendaftar menjadi bingung dan bertanya-tanya.

Terkait hal itu, Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bima Haria Wibisana pun angkat bicara dan menjelaskan sejumlah hal guna memberikan kepastian informasi pendaftaran PPPK 2021.

Baca Juga: Kemenag Gandeng 6 Universitas Untuk Program 'Kita Cinta Papua'

Bima membeberkan bahwa seluruh guru honorer baik honorer K2 maupun nonkategori yang mengabdi di sekolah negeri bisa ikut seleksi PPPK 2021 meskipun di daerahnya tidak ada formasi. 

Meskipun begitu, jelas Bima, mekanisme seleksi PPPK dari guru honorer yang di daerahnya tidak ada formasinya ini masih terus dibahas.

"Seluruh guru honorer bisa mendaftar PPPK 2021. Namun apakah mereka hanya bisa ikut seleksi kesempatan ke-3 atau mulai dari yang pertama, masih didiskusikan. Jadi belum final ya," terang Bima di hadapan media pada Selasa, 8 Juni 2021, dikutip dari Antara.

Selain itu, Bima yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menjelaskan sejumlah hal terkait mekanisme pendaftaran hingga tes PPPK khusus formasi guru.

Baca Juga: KPK Dampingi Pemda di Papua Barat dalam Pengelolaan Otsus dan Penerimaan Pajak

Bima menuturkan bahwa sesuai hasil pembahasan dan keputusan bersama di Panselnas, khusus untuk guru PPPK di instansi daerah akan dilakukan 3 kali tes. 

Tes pertama diikuti guru honorer di sekolah negeri dan honorer K2 masih di lingkungan kabupaten/kota atau provinsi tersebut. 

Untuk tes kedua, diikuti peserta tes pertama yang tidak lulus ditambah guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak mengajar,  masih di lingkungan kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan. 

Kemudian pada tes ketiga, diikuti peserta yang tidak lulus tes sebelumnya tetapi berlaku secara nasional (lintas kabupaten/kota atau provinsi).

Baca Juga: Jenazah Pdt Yeremias Diautopsi Tim Forensik Kedokteran UNHAS

Adapun ketentuan lainnya, terang Bima, peserta bisa mendaftar selama terdaftar di data base Dapodik.

Jika di sekolah tempat mengajar tidak ada formasi, maka bisa daftar di sekolah lain dalam satu instansi (masuk seleksi kesempatan pertama). 

Namun, jika mendaftar di sekolah lain beda instansi (daerah) maka ikut pada seleksi kesempatan kedua.  

"Jadi prinsipnya pendaftaran PPPK 2021 bisa diikuti seluruh guru honorer," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada rapat kerja Komisi X DPR RI menegaskan, seluruh guru honorer bisa mendaftar PPPK 2021 meskipun tidak ada formasinya.

Nadiem juga mengaku formasi PPPK 2021 yang tersedia cukup banyak 535 ribu lebih sehingga bisa mengakomodir seluruh guru honorer. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Ditunda, Jadwal Terbarunya?

Di samping itu, Nadiem juga menegaskan, bahwa pengangkatan PPPK 2021 dilakukan bergelombang. Artinya guru honorer yang lulus passing grade PPPK tetapi belum ada formasinya bisa diangkat di gelombang kedua dan seterusnya.

Dengan adanya penjelasan di atas tentu
informasi simpang siur soal ketentuan pendaftaran PPPK 2021 dari formasi guru akhirnya terjawab sehingga lebih memantapkan para guru honorer untuk segera mendaftar PPPK 2021.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x