Tes pertama diikuti guru honorer di sekolah negeri dan honorer K2 masih di lingkungan kabupaten/kota atau provinsi tersebut.
Untuk tes kedua, diikuti peserta tes pertama yang tidak lulus ditambah guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak mengajar, masih di lingkungan kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan.
Kemudian pada tes ketiga, diikuti peserta yang tidak lulus tes sebelumnya tetapi berlaku secara nasional (lintas kabupaten/kota atau provinsi).
Baca Juga: Jenazah Pdt Yeremias Diautopsi Tim Forensik Kedokteran UNHAS
Adapun ketentuan lainnya, terang Bima, peserta bisa mendaftar selama terdaftar di data base Dapodik.
Jika di sekolah tempat mengajar tidak ada formasi, maka bisa daftar di sekolah lain dalam satu instansi (masuk seleksi kesempatan pertama).
Namun, jika mendaftar di sekolah lain beda instansi (daerah) maka ikut pada seleksi kesempatan kedua.
"Jadi prinsipnya pendaftaran PPPK 2021 bisa diikuti seluruh guru honorer," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada rapat kerja Komisi X DPR RI menegaskan, seluruh guru honorer bisa mendaftar PPPK 2021 meskipun tidak ada formasinya.
Nadiem juga mengaku formasi PPPK 2021 yang tersedia cukup banyak 535 ribu lebih sehingga bisa mengakomodir seluruh guru honorer.