Baca Juga: Ini Daftar 6 Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Bulan Juni 2021 dan Penjelasannya
Kemenkop UKM memperbolehkan pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM kembali di tahun 2021 bagi penerima Banpres BPUM tahun sebelumnya selama NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Landasan hukum penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM atau Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Adapun syarat pelaku UMKM yang dapat memperoleh manfaat Banpres BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bansos Rp300 Bulan Juni 2021 Sudah Keluar, Ini Cara Mengecek dan Pencairannya
1. Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Belum atau pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
5. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa tempat usaha berdiri.