Begini Syarat dan Tahapan Seleksi yang Diwajibkan bagi Pelamar CPNS 2021

- 19 Mei 2021, 07:40 WIB
Syarat dan jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK.
Syarat dan jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK. //instagram.com/@bkngoidofficial

 
PORTAL PAPUA-Sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dapat disimak selengkapnya di laman sscn.bkn.go.id.

Pada laman tersebut disebutkan bahwa batas usia pelamar CPNS Tahun 2019 saat mendaftar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Baca Juga: 20 OTK di Yahukimo Papua mengeroyok dan Membacok 2 Prajurit TNI hingga Tewas

Sementara itu, untuk Dosen, Peneliti, dan Perekayasa mesti memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Selanjutnya, pelamar CPNS juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Barcelona Lakukan Langkah Ekstrem Untuk Pertahankan Messi di Camp Nou

Pelamar CPNS juga haruslah mereka yang tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.

Selain itu, calon pelamar juga tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Pelamar juga wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, serta Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: BRIGHTON dan HOVE ALBION VS MANCHESTER CITY : Pep Guardiola mainkan Pemain Muda Man City

Untuk roses pendaftaran tentu saja akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Hal ini dilaksanakan dengan pertimbangan animo peserta yang begitu banyak di tahun lalu.

Portal tersebut akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terlait seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2021 ini, seleksi terdiri dari tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: CHELSEA VS LEICESTER CITY : Chelsea Balas Dendam dan Mengamankan Posisi 4 Premier League

1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi meliputi beberapa hal, yakni:

- Surat lamaran

- Fotokopi ijazah

- Daftar riwayat hidup

- SKCK

- Surat keterangan sehat

- Surat keterangan bebas narkoba

- Surat pernyataan tidak pernah dipidana.

Baca Juga: Ini Dia Calon Pelatih Barcelona Pengganti Koeman

2. Seleksi kompetensi dasar (SKD)
Terdapat tiga jenis tes SKD untuk seleksi CPNS, yaitu:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP),

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),

- Tes Intelegensi Umum (TIU).

Perlu diketahui, nantinya setiap jenis tes akan memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari beberapa jenis tes sesuai dengan jenis jabatan dan instansi, yakni:

- Tes potensi akademik

- Tes praktik kerja

- Tes bahasa asing

- Tes fisik atau kesamaptaan

- Psikotes

- Tes kesehatan jiwa,

- Wawancara

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x