Label Teroris Demi Batasi Pendanaan Bagi KKB

- 29 April 2021, 19:57 WIB
Kelompok Krimimal Bersenjata (KKB) di Ilaga Puncak/ Istimewa/ Levine Jr.
Kelompok Krimimal Bersenjata (KKB) di Ilaga Puncak/ Istimewa/ Levine Jr. /

PORTAl PAPUA- Pada diskusi daring hari ini, Kamis (29/4), Direktur Penegakkan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengungkap bahwa label teroris untuk kelompok bersenjata di Papua diberikan untuk mempersempit ruang gerak dan pendanaan.

Menurut Eddy, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lewat UU itu, pemerintah dapat mengambil langkah strategis untuk mencegah aksi teror.

Baca Juga: Daftar Kejahatan KKB di Papua, Enam Belas Kali Beraksi dan Sepuluh Orang Tewas

"Ini sebabnya peluang-peluang yang selama ini tidak tersentuh yang dilakukan KKB ini diharapkan dengan kerangka UU Nomor 5/2018, itu mempersempit gerakan," kata Eddy dalam diskusi daring itu.

Eddy mengemukakan selama ini upaya pemerintah untuk mencegah aksi KKB di Papua terbatas. Pemerintah, menurutnya hanya bisa mengatasi aksi-aksi KKB lewat peradilan tindak pidana khusus.

Baca Juga: KKB Resmi Dinyatakan sebagai Teroris

Menurut dia, UU Nomor 5/2018 akan memberi hak bagi pemerintah mencegah aksi kekerasan yang dilakukan KKB. Pencegahan aksi teror seperti diatur dalam UU Nomor 5/2018 yang dibagi menjadi tiga yakni, kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.

Lewat tiga kewenangan itu, pemerintah kata Eddy dapat memblokir akses pendanaan terhadap sebuah kelompok teror. Eddy meyakini, organisasi Papua merdeka selama ini mendapat pendanaan untuk melaksanakan kegiatan.

Baca Juga: Indonesia Police Watch Sebut Faktor Medan jadi Hambatan Menumpas KKB di Papua

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x