KKB Resmi Dinyatakan sebagai Teroris

- 29 April 2021, 13:18 WIB
Satgas Nemangkawi Ringkus Penyuplai Senjata Api ke KKB Nduga di Nabire,FOTO/istimewa
Satgas Nemangkawi Ringkus Penyuplai Senjata Api ke KKB Nduga di Nabire,FOTO/istimewa /

 

PORTAL PAPUA- Pemerintah secara resmi mengumumkan sikap pemerintah terhadap penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris.

Baca Juga: Indonesia Police Watch Sebut Faktor Medan jadi Hambatan Menumpas KKB di Papua

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

Baca Juga: Tak Punya Hati, Ibu Muda Ini Ajak Selingkuhannya Bunuh Anaknya

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," jelas Mahfud Md.

Baca Juga: Bukan lagi tahun 2022, Escape Room 2 dijadwalkan lebih cepat

"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," sambung Mahfud Md.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x