Kabar Gembira! Tahun Ini Tunjangan THR PNS Diberikan Utuh Tanpa Potong Pajak

- 24 April 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi THR.   Perencana Keuangan Bagikan Cara Mengelola THR, Mike: Gunakan Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan
Ilustrasi THR. Perencana Keuangan Bagikan Cara Mengelola THR, Mike: Gunakan Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan /Pixabay/ Eko Anug/

PORTAL PAPUA-Berbeda dengan tahun lalu yang dipotong karena dampak pendemi COVID-19, tahun 2021 ini tunjangan hari raya (PNS) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara utuh oleh pemerintah.

Tidak itu saja, pemerintah juga memastikan bahwa pencairan anggaran THR PNS akan dilakukan lebih cepat oleh Pemerintah yakni 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-10 lebaran.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," jelas Susiwijono dalam program Power Lunch yan dikutip pada Kamis 15 April 2021 lalu.

Baca Juga: Wisata Mistis Siap Dibuka, Hantu di Indonesia Terkenal Paling Seram

Dengan memberikan THR lebih cepat, pemerintah berharap terjadi daya beli yang lebih baik, dimana saat ini daya beli masih lemah akibat pandemi COVID-19.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," tambahnya.

Selain PNS, pemerintah juga akan memberikan THR kepada para pekerja swasta. THR bagi para pekerja swasta akan cair maksimal H-7 lebaran.

"H-7 atau H-5 kita bikin harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," tegasnya.

Penyaluran dana THR ini juga tidak hanya untuk PNS aktif dan para pekerja swasta, tetapi juga diterima oleh para pensiunan abdi negara.

Meskipun begitu, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

Biasanya penyaluran THR PNS aktif tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Baca Juga: Sinopsis Kulfi di ANTV Jumat, 23 April 2021 Episode 102: Untuk Membuat Kulfi Senang, Sikander ‘Melepas’ Fateh

Hal lain yang membuat PNS patut bersyukur adalah dana THR yang diterima tidak akan dikenakan potongan pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Namun, ini tentu berbeda dengan pegawai swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).

Sebelumnya, Pemerintah memastikan bahwa uang THR akan diberikan kepada PNS dan juga pekerja swasta. Untuk PNS diberikan H-10, dan swasta H-7.

Untuk pegawai swasta, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya akan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah.

Sanksi ini bisa saja berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Meski sanksi berlaku, itu tidak melunturkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai dengan aturan perundangan.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x