Baca Juga: Serda Aprilia Resmi Ganti Nama Aprilio Perkasa Pasca Sidang di PN Tondano
Menurut Erdy motif mereka membuat video porno itu, hanya karena faktor ekonomi.
Kedua pelaku kini telah diamankan pada Kamis (18/3). Ancaman pidana untuk keduanya 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar.