PORTAL PAPUA-Mantan atlet bola voli putri, Serda Aprilia Santini Manganang telah resmi berganti nama dan jenis kelaminnya sesudah keputusan resmi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Dalam sidang tersebut, Majelis hakim PN Tondano telah mengabulkan seluruh permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Manganang.
Baca Juga: Hari Ini Pelaksaan Tahap Kedua Pemberian Vaksin Bagi Pelayan Publik di Distrik Fef
Putusan Majelis Hakim PN Tondano itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondano secara virtual, Jumat 19 Maret 2021.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Loura.
Dengan keputusan tersebut, Serda Aprilia resmi diganti namanya yang semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Baca Juga: Tidak Review Dana Sisa ATK, Inspektorat Kota Sorong Dituding Beri Peluang Korupsi
Tidak hanya itu, Majelis hakim juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register Serda Aprilio terkait dengan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut, baik dalam akta kelahiran, KTP, maupun kartu keluarga (KK).
"Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua PN Tondano ini.