Serda Aprilia Resmi Ganti Nama Aprilio Perkasa Pasca Sidang di PN Tondano

- 19 Maret 2021, 17:20 WIB
Ekspresi dari prajurit TNI AD Serda (K) Aprilia Santini Manganang saat mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, di Markas Besar TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Jumat (19/3/2021). Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara mengabulkan permohonan pergantian identitas Serda (K) Aprilia Manganang menjadi laki-laki yakni Serda Aprilio Perkasa Manganang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ekspresi dari prajurit TNI AD Serda (K) Aprilia Santini Manganang saat mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, di Markas Besar TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Jumat (19/3/2021). Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara mengabulkan permohonan pergantian identitas Serda (K) Aprilia Manganang menjadi laki-laki yakni Serda Aprilio Perkasa Manganang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PORTAL PAPUA-Mantan atlet bola voli putri, Serda Aprilia Santini Manganang telah resmi berganti nama dan jenis kelaminnya sesudah keputusan resmi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim PN Tondano telah mengabulkan seluruh permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Manganang.

Baca Juga: Hari Ini Pelaksaan Tahap Kedua Pemberian Vaksin Bagi Pelayan Publik di Distrik Fef

Putusan Majelis Hakim PN Tondano itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondano secara virtual, Jumat 19 Maret 2021.

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Loura.

Dengan keputusan tersebut, Serda Aprilia resmi diganti namanya yang semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Baca Juga: Tidak Review Dana Sisa ATK, Inspektorat Kota Sorong Dituding Beri Peluang Korupsi

Tidak hanya itu, Majelis hakim juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register Serda Aprilio terkait dengan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut, baik dalam akta kelahiran, KTP,  maupun kartu keluarga (KK).

"Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua PN Tondano ini.

Halaman:

Editor: Atakey

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x