4 Ibu dan 2 Anak Balita Ini Mendekam di Penjara Pasca Protes Polusi Pabrik Rokok

- 21 Februari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi ibu menyusui.
Ilustrasi ibu menyusui. /Dok. MEDIA PAKUAN

PORTAL PAPUA - Empat orang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun) di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya.

Bahkan, dua dari ibu rumah tangga tersebut harus membawa bayinya berada di balik jeruji karena harus mendapatkan asupan Air Susu Ibu (ASI).

Keempat IRT ini diancam dengan pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 7 tahun atas tuduhan perusakan.

Baca Juga: Jual Senjata Api dan Amunisi ke Anggota KKB, Dua Oknum Polisi Ditangkap Polda Ambon

Sebelumnya keempat ibu rumah tangga ini dikabarkan melempar pabrik rokok yang berada di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes. Mereka melakukan protes ke pabrik rokok tersebut karena polusi yang ditimbulkan dari pabrik.

Selain itu, pihak pabrik diklaim lebih memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga sekitar yang sebenarnya masih membutuhkan pekerjaan.

Melihat prolemik tersebut, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni meminta empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama anak balita mereka itu segera dibebaskan.

Baca Juga: Selain Berstatus Waspada Banjir, Potensi Gelombang Tinggi Diprediksi Capai 3 Meter di Kalsel dan Laut Jawa

"Keputusan untuk memenjarakan para IRT tersebut hanya karena tuduhan perusakan tidak bijaksana dan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan," tutur Sahroni melalui keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Minggu 21 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x