Dikatakannya, aspek-aspek humanis dalam hukum perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT tersebut masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal jika mereka sampai harus menyusui di penjara.
"Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Satgas TNI Tanamkan Nilai-nilai Pancasila dan Patriotisme pada Siswa SD YPPK Pusinara Amungun Mimika
Sahroni mengatakan bahwa dalam melakukan penegakan hukum, para petugas penegak hukum seharusnya melihat latar belakang kasus secara keseluruhan.
Dalam kasus tersebut, tambah politikus Partai NasDem itu, jelas-jelas para IRT itu melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga.
"Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan," pungkasnya.*** (Rafael Fautngiljanan)