Singgung Pilkada 2022, Muhammad Qodari: Cuma AHY yang Belum Punya 'Panggung'

- 13 Februari 2021, 20:22 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). / Instagram.com/@agusyudhoyono (Agus Yudhoyono (AHY) (@agusyudhoyono) •

PORTAL PAPUA - Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari berpendapat bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belum memiliki panggung. Karena itu, dirinya membutuhkan panggung. Pasalnya sampai dengan saat ini, AHY belum terlibat dalam pemerintahan.

"Sekarang ‘kan di antara semua calon-calon yang disebut-sebut potensial maju calon presiden Anies Baswedan, Ridwan Kamil lalu kemudian Ganjar Pranowo, Khofifah Indar Parawansa, begitu, Risma. Semuanya ‘kan sudah punya panggung, begitu, yang enggak punya panggung cuma AHY," kata Qodari sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Indo Barometer: AHY dan Demokrat Paling Memiliki Kepentingan dengan Pilkada 2022”.

Oleh karena itu, sambunngnya, AHY dan partai Demokrat paling berkepentingan dalam pelaksanaan Pilkada 2022 nanti.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG di RCTI, Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 13 Februari 2021, Nonton Live Streaming

"Jadi yang paling membutuhkan, yang paling memiliki kepentingan dengan Pilkada 2022 itu adalah sebetulnya AHY dan Partai Demokrat," kata Muhammad Qodari.

Qodari juga berpendapat bahwa AHY belum memiliki modal untuk Pilpres 2024 nanti. Minimnya pengalaman dan prestasi dalam pemerintahan merupakan catatan lainnya. Apalagi pangkat AHY sebelum mengundurkan diri adalah Mayor.

"Dia belum punya modal yang cukup kualtlah untuk prestasi atau pengalaman di pemerintahan karena terakhir posisi di militer karirnya adalah Mayor itu bukan Jenderal begitu," sambungnya.

Baca Juga: Antisipasi Harga Bibit Tanaman Tidak Rasional Tahun 2021, PPBPTI Patenkan Harga Resmi

Di pihak lain, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ranandaa Bachtar berkilah bahwa tidak benar jika partainya memiliki kepentingan paling besar sehingga Pilkada 2020 tetap dijalankan.

"Menurut Demokrat bukan kelas AHY lagi menjadi selevel provinsi. Itu enggak masuk akal. Menurut saya sangat tidak beralasan mencurigai AHY maju di DKI Jakarta," ujarnya.

Beberapa hari ini, berita revisi Undang-undang Pemilu menjadi perbincangan hangat, bahkan memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga: NBA: Kalahkan Bucks, Jazz Raih Rekor Menang Enam Kali Berturut-Turut

Undang-Undang yang dimaksud ialah Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Rewriter: Sonny Lamoren

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x