"Kasus ini terkait pencabulan dan kekerasan, tidak adanya kelanjutan dari Polres Lumajang membuat kami berinisiatif mengadukan perkara ini ke Polri," tegas Saeni.
Seperti diberitakan Kabarr Lumajang dalam artikel "Merasa Tak Kunjung Ditindak, Remaja di Lumajang Kirimi Surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Kasusnya", sebelum menyurati Kapolri, rupanya DY bersama ibunya Saeni sudah beberapa kali mengadukan kasus tersebut ke Polres Lumajang.
Baca Juga: Kemendikbud Pastikan Ijazah Tidak Linier Tetap Direkrut Jadi PPPK 2021
Pengaduan pertama kali dilakukan pada 29 Juni 2020 namun tidak mendapat Laporan Polisi/LP.
Kemudian, pada tanggal 5 Juli 2020, melapor lagi ke Polres Lumajang tapi kembali tidak mendapatkan LP.
Setelah itu, pada 13 Agustus 2020, DY dan ibunya kembali melapor ke Polres Lumajang dengan didampingi pengacara.
Baca Juga: Karier Tembus Hollywood, Joe Taslim Kantongi Peran Sub Zero di Film Mortal Kombat Terbaru
Meski mendapat LP, namun hasilnya kurang sesuai karena laporan yang dikeluarkan pihak Polres Lumajang tak sesuai dengan pasal yang tertuang.
Meskipun, sudah mengantongi 2 alat bukti yang dianggap cukup untuk memberatkan pelaku pelecehan, yang terdiri dari celana korban yang robek dan ibu sebagai saksi, tapi tidak ada penetapan tersangka sampai hari ini.
Lebih lanjut, Saeni menjelaskan, penanganan kasus yang terkesan lamban mendorong pihaknya untuk mengadukan kasus ini ke Kapolri.