Dianggap Melawan Hukum, PPATK Dukung Polri Berantas Tuntas Aktivitas FPI

- 1 Februari 2021, 17:06 WIB
Ketua PPATK Dian Ediana Rae.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae. /PICASA/Humas/ppatk.go.id

PORTAL PAPUA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung dan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan segala bentuk aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

FPI dianggap melawan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, FPI dilarang keras melakukan segala aktivitas mereka.

Salah satu penghentian aktivitas mereka ialah adanya pemblokiran rekening atas nama FPI yang berjumlah 92 rekening. Selain itu FPI dinilai tidak memiliki kekuaran ormas dan tidak memiliki legal standing secara de jure.

Baca Juga: 2 Ribu Rupiah Per 1 Kali Pertemuan, 95 Anak Nekat Menimba Ilmu di Atas Perahu, Jembatan, dan Pohon

Baca Juga: Indonesia Bukan Anggota ICC, Komisioner Komnas HAM: Perkara FPI Otomatis Ditolak

Sementara itu, pihak pemerintah dan perbankan melakukan pembekuan terhadap puluhan rekening milik  FPI dan pihak yang berafiliasi pada FPI.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Minggu, 31 Januari 2021.

Selain itu PPATK telah merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI setelah satu bulan dihentikannya segala aktivitas FPI.***

Reporter: Rafael Fautngilyanan

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x