Indonesia Bukan Anggota ICC, Komisioner Komnas HAM: Perkara FPI Otomatis Ditolak

- 1 Februari 2021, 16:25 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. /ANTARA/Nur Imansyah

PORTAL PAPUA - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan keyakinannya mengenai upaya tim hukum Front Pembela Islam (FPI) yang membawa kasus kematian laskar ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court ICC ialah fatal.

Menurutnya, perkara yang diadukan oleh FPI ke ICC secara otomatis ditolak. Pasalnya, negara Indonesia bukan merupakan bagian dari anggota ICC.

Indonesia dikabarkan belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998. Oleh sebab itu, Beka menilai langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam anggota laskar FPI adalah di Polri.

Baca Juga: Siap Rebut Gelar Juara Dunia Tinju Profesional, Geisler AP Butuh Dukungan Gubernur dan Wagub Papua Barat

Menurut Beka, permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh pihak Polri, karena Kapolri melalui Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, terkait kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

"Indonesia bukan anggota ICC sehingga tidak bisa diadukan ke ICC. ICC juga tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," katanya sebagaimana dilansir ANTARA, Senin 1 Februari 2021.

Selain itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pengaduan terkait kematian enam orang FPI ke ICC dinilai tidak tepat. Karena perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau "gross violations of human right” yang bisa diselesaikan oleh ICC, sedangkan kematian enam orang FPI itu bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia kategori berat seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi 5 HP Terbaru Asus, Xiamo dan Red Megic, Ada ASUS ROG Phone 2 dan Xiaomi Mi 10

Poengky menambahkan, ICC juga menerima "exhausted domestic remedy" atau kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x