TERBARU! Subsidi KUR Diperpanjang 6 Bulan ke Depan, Cek Syarat dan Besaran Nilainya di Sini

- 24 Januari 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi bansos dari pemerintah.
Ilustrasi bansos dari pemerintah. /PEXELS

 

PORTAL PAPUA - Dilatarbelakangi oleh antusiasme para pelaku UMKM yang begitu tinggi, pemerintah melalui Kementerian Koperasai dan UKM (Kemenkop UKM) memperpanjang subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama 6 bulan ke depan di tahun 2021.

Selain itu, penyaluran KUR yang terlaksana dengan baik, serta Non Performing Loan (NPL) yang rendah sepanjang tahun 2020 menjadi tolak ukur bagi Kemenkop UKM memperpanjang subsidi KUR.

Hal itu tentunya sebagai bentuk stimulus dari pemerintah terhadap pelaku usaha UMKM agar semakin terus mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi di tanah air.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Dorong Makin Banyak UMKM Akses KUR Tahun Ini

Apalagi, sistem ekonomi di tanah air masih belum stabil seutuhnya akibat masih maraknya pandemi Covid-19 sehingga dibutuhkan pelaku usaha UMKM untuk mendongkrak ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.

Sebagaimana dilansir Fix Indonesia dalam artikel "Diperpanjang 6 Bulan, Ini Besaran Subsidi Bunga KUR dari Kemenkop UKM dan Syarat Ajukan KUR di BNI", pemberian subsidi bunga KUR tersebut secara resmi diumumkan langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan presentasi bunganya 3% dan durasi waktunya selama 6 bulan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dengan diadakannya penyaluran KUR ke sektor UMKM diharapkan akan membantu sektor tersebut cepat bangkit dari keterpurukan akiban pandemi coronavirus yang masih melanda Indonesia hingga saat ini.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Mega Miniseries Kulepas Dengan Ikhlas di Indosiar

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x