Satu Keluarga Bisa Dapat Total Rp10.800.000, Ini Syarat Terima BLT PKH 2021 Ibu Hamil Hingga Lansia

- 17 Januari 2021, 06:32 WIB
Ilustrasi: Bansos PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu Cair, Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id.
Ilustrasi: Bansos PKH, BPNT, dan BST Rp300 Ribu Cair, Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id. /kemesos.go.id

"Kalau misalnya tadi ibu hamil Rp3 juta, balita Rp3 juta, dalam satu keluarga yang sama, kemudian ada lanjut usia, atau ada penyandang disabilitas juga, itu paling maksimal dia akan dapatkan Rp 10.800.000 (per keluarga)," jelas Rachmat.

Selain itu, keluarga yang berhak mendapatkan BLT PKH 2021 di atas adalah keluarga dengan kategori sebagai berikut:

  1. Desil 1: Sangat Miskin
  2. Desil 2: Miskin
  3. Desil 3: Hampir Miskin.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Hari Ini Minggu 17 Januari 2021, Suasana Hati Aquarius Membaik, Leo Sangat Terganggu

Keluarga dengan kategori-kategori tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu untuk mengetahui dan memastikan apakan di dalam 1 keluarga ada berapa anggota keluarga yang masuk kategori berhak menerima BLT PKH 2021 atau tidak.

"Nah dari situ terlihat setelah divalidasi 'oh di dalamnya ada ibu hamil, oh ada balita, oh ada anak SD-SMP-SMA', atau sekarang di tahun 2018 bertambah menjadi ada lanjut usia di atas 70 tahun, dan penyandang disabilitas berat," tandas Rachmat.***

 

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x