Tak Miliki Izin Resmi, Ratusan Burung Dilindungi Disita Polisi dari Penangkar Ilegal di Sukabumi

- 14 Januari 2021, 20:02 WIB
Petugas saat melakukan pemeriksaan dan penyitaan di penangkaran ilegal di Sukabumi, Kamis 14 Januari 2021.
Petugas saat melakukan pemeriksaan dan penyitaan di penangkaran ilegal di Sukabumi, Kamis 14 Januari 2021. /ANTARA/Aditya Rohman

"Tersangka kami jerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, karena tersangka tidak memiliki izin penangkaran sebagaimana mestinya, menyimpan dan memiliki berbagai jenis burung yang dilindungi," katanya.

Zulkarnain mengatakan, penangkaran ilegal ini sudah beroperasi selama dua tahun dan mereka juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa penyuplai burung yang sudah hampir punah di alam bebas itu.***

 

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah