Pemerintah Rekrut 1 Juta Guru Honorer pada Seleksi P3K 2021, Cek Aturan Perjanjian Kerjanya

- 9 Januari 2021, 04:26 WIB
Seleksi PPPK/P3K.
Seleksi PPPK/P3K. /Kemendikbud

Menindaklanjuti proses formasi PPPK, Pemerintah terus berupaya melakukan pematangan terkait pembukaan PPPK 2021, salah satunya dengan melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait kebutuhan formasi di setiap daerah yang dilakukan dibeberapa wilayah.

Adapun aturan yang telah ditetapkan bagi para pelamar yang lolos nantinya dan akan bekerja sesuai lamanya jangka waktu menjadi PPPK:

  1. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ditentukan oleh PPK dan diatur dalam PermenPANRB no. 70 tahun 2020.
  2. Masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai kebutuhan ASN.
  3. Kontrak dapat diperpanjang sampai dengan 5 tahun berikutnya.
  4. PPK memberitahukan masa hubungan perjanjian kerja pada saat pengajuan NIP.

Baca Juga: Peduli Papua! Panglima TNI Tjahjanto Bagi Ribuan Sembako, APD, dan Alat Tes Cepat Antigen

Selain formasi yang besar, ini menjadi peluang bagi para guru di Indonesia agar lolos dan bisa meningkatkan kesejahteraannya. Pada seleksi kali ini para guru bisa mengikuti ujian seleksi lebih dari satu kali dalam setahun.

Ditambah sebelum ujian seleksi PPPK 2021 nanti para guru honorer juga akan dibekali materi terkait yang akan diujiankan.

Demikian, informasi perekrutan guru PPPK 2021 yang akan segera dibuka pada 2021 dengan jangka waktu hubungan perjanjian kerja.*** (Elvis Romario)

 

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x