Soal Organisasi Baru Bernama Front Persatuan Islam, Polri Sebut Bisa Dibubarkan Karena Ini

- 6 Januari 2021, 15:38 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri

 

PORTAL PAPUA – Pasca Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan beberapa waktu lalu oleh pemerintah, muncullah satu organisasi baru bernama Front Persatuan Islam.

Kehadiran ormas baru ini ditengarai sebagai pengganti FPI yang telah dibubarkan pemerintah karena dinilai tidak memiliki legal standing.

Menyikapi kehadiran ormas baru itu, Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyampaikan bahwa Front Persatuan Islam harus tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Partai Pembuka UFC 2021 McGregor vs Poirier, McGregor Janji Persembahkan Mahakarya

Rusdi Hartano mengatakan, bila Front Persatuan Islam ingin diakui, maka para pendirinya harus mengikuti aturan terkait keormasan.

Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Pentolan FPI Bentuk Front Persatuan Islam Usai Organisasinya Dibekukan, Polri: Bisa Dibubarkan”, apabila Front Persatuan Islam yang dibentuk pentolan FPI tidak mengikuti aturan yang berlaku maka ada kewenangan pemerintah untuk membubarkan lagi.

“Apabila dari FPI yang model baru apapun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” kata Rusdi pada hari hari Selasa 5 januari 2021.

Baca Juga: Ini Rencana Trump yang Sukses Diwujudkan di Penghujung Masa Jabatan sebagai Presiden AS

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah