PORTAL PAPUA - Persidangan praperadilan Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, sebelumnya telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Ramalan Zodiak KARIR dan KEUANGAN Hari Ini Senin 4 Januari 2021, Libra Sangat Brilian
Agar proses persidangan nanti berjalan dengan aman dan kondusif, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyiapkan personelnya untuk pengamanan persidangan tersebut.
Pengamanan tersebut merupakan permintaan langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengantisipasi apabila ada massa ataupun simpatisan Rizieq Shibab yang berbuat onar dan mengganggu jalannya persidangan.
"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan diback up Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 3 Januari 2021, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Hari Ini Senin 4 Januari 2021, Scorpio Diganggu Hal Buruk di Masa Lalu