Wajib Tahu! Pemerintah Beri Token Listrik Gratis, Ini 3 Metode untuk Mendapatkannya

- 2 Januari 2021, 08:04 WIB
Ilustrasi pembagian token listrik gratis oleh PLN kepada semua pelanggannya.
Ilustrasi pembagian token listrik gratis oleh PLN kepada semua pelanggannya. /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

 

PORTAL PAPUA - Direncanakan pada 7 Januari hingga Maret 2021, pemerintah akan kembali memberikan token listrik gratis kepada para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pemberian token listrik gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat yang hingga saat ini masih dibayang-bayangi oleh wabah virus corona.

Terdapat dua kategori pemberian token listrik gratis, yaitu ada yang seratus persen gratis dan ada pula subsidi pembayaran tagihan listrik hanya setengahnya saja.

Baca Juga: HARGA EMAS Hari ini Sabtu 2 Januari 2021, Emas Antam Meroket, 2 Gram Rp1.963.000 di Pegadaian

Pemberian token listrik untuk kategori seratus persen gratis diberikan hanya untuk pengguna dengan daya listrik 450 VA.

Sementara untuk pengguna dengan daya listrik 900 VA hanya akan mendapatkan subsidi pembayaran tagihan listrik setengahnya.

Untuk dapat memperoleh listrik gratis dari PT PLN, para pelanggan cukup mengajukan diri dan mengisi data yang diberikan.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Sabtu 2 Januari 2021, Andin Selamat, Masa Lalu Aldebaran Terancam Dibongkar

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x