Dinilai Bertentangan dengan UU Pers, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

- 1 Januari 2021, 20:36 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

 

PORTAL PAPUA – Seiring dengan dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, di mana salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.

Baca Juga: Lagi 300 Hari, Papua Siap Gelar Kejuaraan Olahraga Multi Event (PON) Tahun Ini

Isi maklumat ini dinilai oleh komunitas pers Indonesia tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, komunitas pers di Indonesia di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), memberikan pernyataan sikap untuk menanggapi larangan yang tertulis dalam pasal 2d tersebut.

Pada poin pertama, komunitas pers Indonesia tersebut menilai bahwa Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Baca Juga: Alokasi Belanja Daring Kebablasan? Ini Kiat Belanja Daring 2021 Ala Konsultan Keuangan Arief Budiman

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x