Hakim PN Jakarta Selatan Cabut SP3 Kasus Chat Mesum HRS dan FH, FPI Geram dan Tebar Ancaman

- 30 Desember 2020, 09:20 WIB
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," tutur kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Febriyanto kembali mengatakan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Meninggalnya Silvester Hisage di Rusunawa

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu petikan putusan dari PN Jaksel terkait hal itu.

"Ya silakan saja nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya kita tunggu seperti apa nanti, petikan putusannya seperti apa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.

Setelah mendapat petikan putusan itu, kata Yusri, polisi bakal menentukan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Patroli dan Razia di Kabupaten Puncak Jaya Jelang Tahun Baru 2021, Petugas Amankan 3 Senjata Tajam

Belakangan, saat ia kembali dari Arab Saudi pada 10 November lalu, kasus chat mesum Rizieq telah SP3 atau dihentikan. Belum diketahui sejak kapan penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan.

Front Pembela Islam (FPI) pun bereaksi atas putusan tersebut. Putusan PN Jaksel merupakan hal yang tak disangka-sangka.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah