Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Pengacara FPI Siap Bawa ke Meja Tiga, Ada Amnesty International

- 12 Desember 2020, 16:18 WIB
Polisi mengamankan bukti dari kelompok yang diduga pengikut Habib Rizieq.
Polisi mengamankan bukti dari kelompok yang diduga pengikut Habib Rizieq. /Antara/HO-Polda Metro Jaya

Sangat lucu menurut Aziz ketika dikatakan dalam narasi kepolisian bahwa para laskar FPI-lah yang menyerang Polisi terlebih dahulu.

"Mana tau kalau itu polisi, itu sederhana saja gitu," tuturnya.

"Artinya kita menduga, kawan-kawan yang syahid tadi dibawa ke suatu tempat, setelah dipepet kemudian dihabisi, sebagaimana pernyataan pernyataan resmi dari DPP FPI," sambungnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 12 Desember 2020: Gemini Penuh Nafsu, Pisces Dihantui Masa Lalu

Oleh karena itu, menurut Aziz Yanuar, insiden pembunuhan 6 anggota laskar FPI ini termasuk dalam kasus pembunuhan di luar ranah hukum.

"Ini ada upaya extrajudicial killing terhadap rakyat Indonesia dalam hal ini laskar FPI yang mereka bagaimana pun juga masih dilindungi UU, masih dilindungi HAM, masih manusia yang kita sama-sama harus junjung tinggi harkat martabatnya," tutur Aziz Yanuar.***

 

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah