Begini Konstruksi Perkara Dugaan Suap Ekspor Benur hingga Tertangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo

- 26 November 2020, 09:30 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua dari kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua dari kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Selanjutnya, PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster atau benur dan telah melakukan sebanyak sepuluh kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR dan ABT, yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT, masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Jamie Carragher Sebut Kane adalah Pesepakbola Paling Bijaksana di Liga Premier

Kemudian pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 miliar, yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF, dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu Amerika Serikat, pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020, dengan jumlah sekitar Rp750 juta. Barang-barang mewah yang dibelanjakan tersebut di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Di samping itu, pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang dari SJT sebesar 100.000 dolar US atau setara dengan Rp1,5 miliar dengan kurs Rp15.000. Uang tersebut diterima melalui SAF dan AM.

Selain itu, SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dari AF dengan total sebesar Rp436 juta.

Baca Juga: Fakta-fakta tentang Film Dokumenter Belushi: Menjelajahi Kehidupan dan Cinta John Belushi

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah