Begini Konstruksi Perkara Dugaan Suap Ekspor Benur hingga Tertangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo

- 26 November 2020, 09:30 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua dari kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua dari kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PORTAL PAPUA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 17 orang pada Rabu 25 November 2020, yang diduga terkait dengan kasus suap ekspor lobster atau benur.

Tujuh belas orang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK itu diamankan di beberapa tempat berbeda, yaitu di Bandara Soekarno Hatta di mana KPK mengamankan EP, IRW, SAF, ZN, YD, YN, DES, dan SMT.

Sementara SJT, SWD, DP, DD, NT, CM, AF, SA, dan MY diamankan KPK di rumah masing-masing yang berlokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat), dan Bekasi (Jawa Barat).

Baca Juga: Diego Maradona Tutup Usia, Ini Kata-kata Terakhirnya Sebelum Meninggal

Dari ketujuh belas orang itu, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satu di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Sebagaimana konstruksi perkara yang dilakukan KPK, diduga telah terjadi berbagai peristiwa yang mengarah kepada dugaan kasus suap dimaksud, seperti dikutip PortalPapua.com dari Pointer Konferensi Pers pada Rabu 25 November 2020.

Pada tanggal 14 Mei 2020, EP selaku Menteri KKP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020, tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk APS selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, serta SAF selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Baca Juga: Terungkap, Manchester City Kembali Rancang Strategi Baru untuk Dapatkan Lionel Messi

Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke Kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan itu diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK, dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor, yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Selanjutnya, PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster atau benur dan telah melakukan sebanyak sepuluh kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR dan ABT, yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT, masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Jamie Carragher Sebut Kane adalah Pesepakbola Paling Bijaksana di Liga Premier

Kemudian pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 miliar, yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF, dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu Amerika Serikat, pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020, dengan jumlah sekitar Rp750 juta. Barang-barang mewah yang dibelanjakan tersebut di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Di samping itu, pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang dari SJT sebesar 100.000 dolar US atau setara dengan Rp1,5 miliar dengan kurs Rp15.000. Uang tersebut diterima melalui SAF dan AM.

Selain itu, SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dari AF dengan total sebesar Rp436 juta.

Baca Juga: Fakta-fakta tentang Film Dokumenter Belushi: Menjelajahi Kehidupan dan Cinta John Belushi

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x