Cara Mendaftar Penerima Bantuan Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta Secara Online

18 November 2020, 00:57 WIB
Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Cek Nama dan Persyaratan Lolos BSU Kemendikbud /Pixabay

PORTAL PAPUA- Ini cara pendaftaran penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Honorer.

Selain itu, pendaftaran untuk para guru honorer agar mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama akan mendapatkan bantuan subsidi.

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan Bantuan Untuk Guru Honorer Rp1,8 Juta, Simak Persyaratan

Menkeu menjelaskan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang berhak mendapat bantuan upah dari pemerintah tersebut bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: 18 November 2020: 10 Fakta Sejarah yang Terus Dirayakan Setiap Tahun

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 November 2020: Aries, Taurus dan Gemini Perlu Hati-hati

Secara umum tenaga pendidik non PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Nadiem menjelaskan persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Kemudian tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Ketagihan, Oknum Pegawai Bank Papua Gunakan Uang Nasabah Rp1,3 Miliar Untuk Judi Online

Selanjutnya, untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

 

Editor: Paul

Sumber: Jurnal Trip

Tags

Terkini

Terpopuler