Gubernur Lukas Enembe Sampaikan Pernyataan Mahfud MD Tidak Benar , 'Saya Tidak Punya Uang Ratusan Miliar'

21 September 2022, 17:22 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam sebuah kegiatan. /Erwin Senduk/

PORTAL PAPUA  - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, Menkopolhukam,  Mahfud MD tidak boleh masuk pada teknis rana penyidikan. Apalagi dengan menyebut angka-angka keuangan itu.

"Disini undang-undang sudah menjaga kerahasian itu. Sehingga tidak tepat jika PPATK atau Mahfud MD memberikan pengumuman itu. Dalam perkara yang mana. Karena yang disidik KPK hari ini yang sudah jelas-jelas adalah gratifikasi Rp 1 miliar. Bagaimana bisa Mahfud MD menjelaskan hal yang tidak masuk dalam sengketa perkara ini," ujarnya dalam keterangan pers.

 

“Sehingga lagi-lagi kami tetap berpandangan akhirnya, bahwa ini yang saya bilang dalam tulisan saya. Ini yang namanya gerakan sistematis, terstruktur dan masif. Untuk merusak kehormatan dan nama baik pemimpin Papua Lukas Enembe, kenapa?, orang belum dinyatakan tersangka dalam perkara itu diumumkan. Harusnya dijelaskan tentang penetapan tersangka penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar bukan hal-hal itu. Saya menganggap bahwa pak Mahfud MD tidak mendapat data yang akurat,” tegas Kuasa Hukum Lukas Enembe itu.

Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. saat memberikan keterangan kepada media.

Ia menambahkan, pak Lukas Enembe sudah mendegar pernyataan Mahfud MD. Pak Lukas Enembe mengatakan Jakarta panik, kenapa Jakarta panik?, karena apa yang disampaikan pak Mahfud itu tidak benar. Dari mana pak gubernur punya uang Rp 5 ratus miliar, dari mana diambil. Pak Lukas sama-sekali tidak tau. Bahkan pak Lukas tidak terlibat dalam proyek-proyek Papua. Semua pekerjaan pembanguana proyek di Tanah Papua berjalan. Sehingga uang dari mana?, siluman dari mana datangnya uang itu.

“Saya boleh mengkonfirmasi ini. Karena pak Lukas kemarin sudah memberi tahukan kepada saya. Bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD adalah tidak benar. Karena pak Lukas tidak pernah tau ada uang itu?, darimana uang itu?, ambil uang dari mana? asal usulnya. Ini yang kita katakan, kita menyayangkan sikap Menkopolhukam yang membuat statement tanpa melakukan pendalaman tentang masalah ini,” sebut Roy lagi.

Lanjutnya menegaskan, hukum itu harus logis, harus sesuai dengan akal sehat. Kalau pak Lukas Enembe mengambil uang Rp 5 ratus miliar dari sini. Itu artinya bahwa sebagian besar proyek tidak jalan disini. Tapi ternyata apa 8 tahun berturut-turut sampai tahun ini Pemerintahan Gubernur Lukas Enembe mendapatkan WTP. Bahkan pak Lukas akan dipangil ke Jakarta untuk menerima itu. Sehingga dari data mana, pak Mahfud MD membuat statement itu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA
“Saya menyangkan pak Mahfud, sebagai ahli hukum yang kita hormati membuat statement yang tidak masuk akal, ceroboh, kurang hati-hati. Apalagi dia tidak mengurusi teknis perkara. Ini tugas penyidik KPK. Bukan tugas dia mengumumkan orang punya harta kekayaan. Kalau begitu pak Mahfud juga umumkan dong harta kekayaan penjabat yang lain dong?, jangan cuma pak gubernur aja Lukas Enembe. Semua dong yang di Jakarta itu. Mungkin ada yang lebih fantastis lagi,” tegasnya.

Berkaitan dengan apa yang disampaikan dalam konperensi pers pak Mahfud dan PPATK adalah tidak benar. Apalagi judi online Rp 5 ratus miliar. Pak gubernur membatah itu.

“Dia katakan Roy, saya mengambil uang dari mana?, uang itu banyak sekali. Kalau naik pesawat itu mungkin 5 kontainer ka, itu Papua sudah goyang. Kalau uang dari Bank Indonesia Papua ini keluar Rp 5 ratus miliar. Ini yang tidak masuk akal. Pak gubernur mengatakan menyayangkan pak Mahfud yang membuat statement," katanya.

"Harusnya dalam tata etikanya harus mengkonfirmasi dulu kepada orang yang dituduh. Selama pak Lukas belum menjelaskan dia tidak boleh membuat statement itu. Apalagi KPK belum masuk dalam penyidikan itu. KPK baru masuk urusan Rp 1 miliar gratifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya,  Dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi) dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe tengah diusut pihak berwenang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua dua periode itu mencapai ratusan miliar, tidak hanya berupa gratifikasi senilai Rp1 miliar.

“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin.

Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, kata Mahfud, ditemukan ada 12 transaksi mencurigakan yang dilakukan Lukas Enembe.

 


Buntut aliran-aliran dana tidak wajar itu, PPATK memblokir rekening Lukas Enembe yang di dalamnya terdapat Rp71 miliar.

Mahfud MD menduga selain gratifikasi, ada juga kasus korupsi lainnya yang diduga dilakukan Lukas Enembe terkait dengan dana operasional pimpinan, pengelolaan PON Papua, dan pencucian uang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan 12 hasil analisis dari pihaknya itu telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam aliran dana.

Sebagai contoh, kata Ivan, PPATK menemukan adanya aliran dana fantastis senilai 55 juta dolar AS atau setara Rp560 miliar dari Lukas Enembe mengalir ke kasino judi.

"Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu," ujar Ivan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin, 19 September 2022.

Selain itu, ada juga setoran uang dalam satu kali transaksi.hingga 5 juta dolar AS atau setara Rp74 miliar yang juga enembe setorkan ke kasino judi.

"Itu nilai yang fantastis," kata Ivan.

Selain itu, PPATK juga menemukan ada aliran dana senilai 55 ribu dolar AS atau Rp800 juta yang diduga digunakan untuk membeli perhiasan berupa jam tangan.

"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan hasil analisis itu seluruhnya telah diserahkan ke KPK," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.


Namun demikian, meski telah ditetapkan tersangka, Lukas Enembe belum memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dengan alasan kondisi kesehatan.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com ANTARA

Terkini

Terpopuler