KPK Akui Hargai Proses Penyembuhan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Siap Fasilitasi Pengobatan

17 September 2022, 21:01 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /M Risyal/ANTARA

PORTAL PAPUA  - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, bahwa jika penyakit  Gubernur Papua, Lukas Enembe bisa diobati di Indonesia, tersangka kasus korupsi itu tidak perlu sampai berobat ke luar negeri.

“Ketika penyakitnya bisa dilakukan dan diobati di Indonesia, kenapa harus ke luar negeri? Kan begitu, prinsipnya seperti itu ya. Jadi kalau di Indonesia memang tidak bisa disembuhkan dan harus ke luar negeri, itu pun, pasti kami fasilitasi,” ujar Alexander Marwata.

Baca Juga: Inilah Profil Gubernur Papua, Lukas Enembe, Dilarang Keluar Negeri Hingga 7 Maret 2023

Meski begitu, Alex menegaskan KPK menghormati hak setiap tahanan atau tersangka yang ingin berobat.

Untuk itu, pihaknya akan memfasilitasi pengobatan Lukas ke luar negeri jika memang dibutuhkan.

Adapun yang dimaksud adalah jika penyakit Lukas tidak bisa disembuhkan di Indonesia atau dokter memberikan rujukan ke luar negeri.

“Misalnya, dokter di Indonesia menyerah, ‘waduh tidak bisa, Pak, harus di luar negeri”. Ya sudah kami fasilitasi kami akan kawal yang bersangkutan.


"Kami tetap menghormati hak asasi setiap tahanan yang kami lakukan penahanan. Setiap tersangka yang kami lakukan penahanan kami menghormati hak-hak yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak Merasa Bersalah dan Siap Hadapi KPK

Adapun terkait pemfasilitasan tersebut, Alex menuturkan itu hanya bisa dilakukan setelah Lukas ditetapkan jadi tahanan KPK.

Sedangkan, status Gubernur Papua tersebut kini masih tersangka.

“Terkait izin sakit yang disampaikan gubernur dan yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri karena dengan pencekalan ini, ya tentu kami berharap sebetulnya kami bisa memfasilitasi yang bersangkutan, tetapi itu tadi kan statusnya harus jadi tahanan KPK,” kata dia.

Lebih lanjut, Alex meminta Lukas untuk tidak khawatir karena KPK tidak akan menelantarkan Lukas jika ia ditahan.

“Tidak usah khawatir bahwa nanti setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kemudian akan telantar.

"Kalau perlu kami antarkan kalau memang yang bersangkutan dilakukan rawat inap, kami antarkan,” ujarnya.

Terkait permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankannya untuk melakukan pengobatan di dalam negeri dulu.

Baca Juga: Inilah Suasana Ketika Presiden Jokowi Tinjau Penyerahan Bantuan Sosial di Kantor Pos Kepulauan Aru

Dalam keterangannya, Alex yakin Indonesia memiliki dokter tidak kalah hebat yang dapat mendeteksi serta menyembuhkan penyakit Lukas.

“Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat, tentu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya, dokter RSPAD, atau Cipto Mangunkusumo.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul  Lukas Enembe Minta Berobat ke Luar Negeri Meski Sedang Dicekal, Begini Respons KPK


"Saya yakin Indonesia tidak kekurangan dokter-dokter yang hebat yang bisa mendeteksi dan mengobati penyakit yang bersangkutan,” ucap Alex.

Baca Juga: BMKG Melaporkan Hampir Seminggu Papua Dilanda Gempa Bumi, Apakah Berpotensi Tsunami ??

Untuk diketahui, permintaan berobat ke luar negeri disampaikan Lukas setelah ia dicekal Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun permintaan disampaikan melalui kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin.

Aloysius Renwarin menjelaskan, Lukas Enembe akan konsisten menghadiri panggilan KPK jika kondisinya sehat.

Baca Juga: Inilah Suasana Ketika Presiden Jokowi Tinjau Penyerahan Bantuan Sosial di Kantor Pos Kepulauan Aru

“Pak Lukas sangat konsisten, ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK. Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, tidak bisa jalan.

"Dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan ‘apakah saudara dalam keadaan sehat?” katanya. (Asri Turana Restaripani / pikiran-rakyat.com)***

 

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler