RUU Otsus Papua Hanya Fokus 2 Pasal, Ketua MRP: Semua Pasal Perlu Dievaluasi

12 Juni 2021, 16:56 WIB
Dialog Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Mahfud MD Bahas Soal Papua dan Otsus /Foto : Humas Kemenko Polhukam/

 

PORTAL PAPUA-Ketua MRP, Timotius Murib, menyampaikan protes terkait pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang hanya fokus pada dua pasal.

Ketentuan yang dibahas dalam revisi regulasi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua itu hanya terkait dana otsus yang tertuang di Pasal 34 serta pemekaran wilayah di Pulau Papua di Pasal 76.

Baca Juga: Vaksinasi Guru Molor Dari Target, Kemendikbud Serahi Pemda Atur Guru Mengajar di Sekolah

Menurut Timotius, pembahasan dan evaluasi UU Otsus harus dilakukan terhadap keseluruhan ketentuan UU Otsus Papua yang berjumlah 79 pasal, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

"Menurut rakyat Papua, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai dengan arahan Presiden pada 11 Februari 2020," kata Timotius kepada wartawan, Kamis 10 Juni 2021.

Selain itu, Timotius juga mengkritik proses RUU Otsus Papua yang tak melibatkan MRP dan DPRP.

Baca Juga: Satu Anggota KKB yang Terlibat Penyerangan Polsek Tembagapura Diciduk Polisi

Padahal, menurutnya, Pasal 77 UU Otsus Papua menyebutkan bahwa amendemen berdasarkan usulan rakyat Papua melalui MRP dan DPRP.

"MRP mempertanyakan mekanisme yang sedang dilakukan hari ini, menurut MRP melanggar konstitusi kita," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, Mohammad Musa'ad juga menyampaikan keberatan atas RUU Otsus yang hanya berfokus pada dua pasal tersebut.

"Saya anggap sangat sayang momen yang terbaik ini kita hanya memberikan [merevisi] dua pasal," kata Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, Mohammad Musa'ad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: NOAH Badai Pasti Berlalu Resmi Rilis Hari Ini

Banyak aspek lain dalam RUU Otsus Papua, jelas Mohammad, yang harus diperbaiki, di antaranya seperti persoalan infrastruktur, hubungan instansi dari daerah hingga pusat, hingga hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Itulah kepentingan kita datang ke MPR untuk menyampaikan ini, nanti secara tertulis kita sampaikan," tutur dia.

Di samping itu, Ketua Panitia Khusus Otsus Papua dari DPRP, Thomas Sondegau juga menegaskan RUU Otsus Papua harus mengedepankan kepentingan rakyat Papua, dan tak boleh hanya mengutamakan kepentingan politik di tingkat pusat.

"Kami tetap warga Republik Indonesia, tetapi mari dulu lihat kepentingan rakyat Papua. Aspirasi dari rakyat Papua tetap kita akan dorong," kata Thomas.

Baca Juga: NOAH Badai Pasti Berlalu Resmi Rilis Hari Ini

Menyikapi masukan tersebut, senator asal Papua sekaligus Ketua MPR for Papua, Yorris Raweyai menyampaikan pihaknya bakal meneruskan aspirasi tersebut ke pihak terkait.

Ia berharap, usulan yang disampaikan MRP dan DPRP didengar oleh para pengambil kebijakan.

"MPR adalah bagaimana bisa memfasilitasi untuk aspirasi ini bisa didengar oleh presiden secara langsung," ujar Yorris.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun, mengatakan pihaknya tengah berusaha menyelesaikan RUU Otsus Papua tepat waktu. Menurutnya, RUU Otsus Papua ditargetkan bisa disahkan pada Juli 2021.

Baca Juga: Eks BTOB, Jung Ilhoon Divonis Dua Tahun Penjara

"Kalau sesuai jadwal kerja kita, awal Juli itu sudah disahkan [revisi UU Otsus Papua] karena ini ada kaitan dengan regulasi untuk dana APBN 2022," kata Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).

Ia menerangkan, pihaknya akan mengundang sejumlah kementerian atau lembaga lagi untuk meminta pandangan ihwal implementasi UU Otsus Papua selama ini.

Editor: Atakey

Terkini

Terpopuler